For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 Tentang Pokok-Pokok Dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan

Also known as: Keppres 5/1994 · Keppres No. 5 Tahun 1994 · Keppres Nomor 5 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 1994Publication Date:15 Februari 1994
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 Tentang Pokok-Pokok Dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 1994
Publication Date15 Februari 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1994 ini dibuat untuk memenuhi tuntutan tugas Departemen Pertahanan Keamanan, khususnya dalam pelaksanaan tugas Staf Ahli Menteri Pertahanan Keamanan. Perubahan ini mengatur mengenai jumlah Staf Ahli yang dapat membantu Menteri Pertahanan Keamanan. Sebelumnya, ketentuan mengenai jumlah Staf Ahli diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983. Dengan keputusan ini, Pasal 16 ayat (1) diubah sehingga Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)