on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank
Also known as: PP 34/1973 · PP No. 34 Tahun 1973 · PP Nomor 34 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dengan menyediakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penyimpanan dana masyarakat dan memperluas lalu-lintas pembayaran giral. Ketentuan Substansial: Bank Indonesia ditugaskan untuk menyelenggarakan jaminan ini, yang mencakup semua bank kecuali bank asing. Bank Indonesia bertindak sebagai pengampu dan likwidatur, menjamin simpanan hingga Rp. 1.000.000,- dan memungut premi sebesar 5 0/00 per tahun. Bank yang ingin menjadi Bank Terjamin harus memenuhi persyaratan keuangan dan manajemen yang baik. Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi administratif atau mencabut izin usaha bank yang tidak memenuhi kewajiban.