For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 dan bertujuan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Peraturan ini menetapkan mekanisme kerja sama melalui skema KPBU IKN, yang melibatkan pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penunjukan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), pembentukan Panitia KPBU IKN, dan penggunaan penasihat proses KPBU IKN. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengadaan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU IKN, dan pemenuhan pembiayaan proyek.

1. Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagai PJPK yang sedang melaksanakan salah satu tahapan KPBU untuk IKN, menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 2. Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagai PJPK yang telah menyelesaikan salah satu tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU untuk IKN melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan tahapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri ini. 3. Dalam hal terdapat persyaratan dalam tahapan KPBU yang harus dipenuhi untuk melaksanakan KPBU IKN, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagai PJPK atau Badan Usaha yang memprakarsai KPBU IKN melengkapi persyaratan pada tahapan KPBU IKN.

(-)