Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk penetapan lokasi KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, area olahraga, tempat kerja, lingkungan keluarga, SPBU/SPBE, dan tempat umum lainnya. Qanun ini juga mengatur larangan merokok, menjual, mempromosikan, dan mengiklankan rokok di KTR, serta kewajiban bagi pimpinan atau penanggung jawab KTR untuk melakukan pengawasan internal dan memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya rokok, menyediakan fasilitas konseling, dan menyediakan pelayanan selama 24 jam melalui posko pelayanan. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui penyebarluasan informasi, pelibatan dalam pengambilan kebijakan, dan penyampaian laporan terkait penyalahgunaan KTR.