For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 3/2024 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2024Publication Date:29 Agustus 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Effective Date29 Agustus 2024
Publication Date29 Agustus 2024
Place of EnactmentMeureudu

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan tanpa Rokok (Lembaran Aceh Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 124)

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk penetapan lokasi KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, area olahraga, tempat kerja, lingkungan keluarga, SPBU/SPBE, dan tempat umum lainnya. Qanun ini juga mengatur larangan merokok, menjual, mempromosikan, dan mengiklankan rokok di KTR, serta kewajiban bagi pimpinan atau penanggung jawab KTR untuk melakukan pengawasan internal dan memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya rokok, menyediakan fasilitas konseling, dan menyediakan pelayanan selama 24 jam melalui posko pelayanan. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui penyebarluasan informasi, pelibatan dalam pengambilan kebijakan, dan penyampaian laporan terkait penyalahgunaan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan merokok di KTR dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, atau denda administratif. 2. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp.200.000,00 bagi perokok di KTR. 3. Pengelola/badan usaha yang mempromosikan atau memperjualbelikan rokok di KTR dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda.