For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Cenderawasih

Also known as: Permen Ristekdikti 32/2017 · Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:18 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Cenderawasih
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date18 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Cenderawasih yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Uncen. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta organisasi dan tata kelola Uncen. Uncen merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Penyelenggaraan pendidikan di Uncen meliputi program sarjana, magister, doktor, diploma, dan profesi. Uncen menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki kode etik dan etika akademik. Organisasi Uncen terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan Uncen dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Senat berfungsi menetapkan dan mempertimbangkan kebijakan akademik. Satuan Pengawas Internal mengawasi pengelolaan non-akademik, sedangkan Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Statuta ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Uncen yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Uncen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.