For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih

Also known as: Perda Kota Prabumulih 1/2014 · Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:2 April 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Ruang Wilayah Kota Prabumulih
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date02 April 2014
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Prabumulih Tahun 2002-2011 (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2004 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Prabumulih sebagai kota perdagangan dan jasa berskala regional yang berwawasan lingkungan di simpul transportasi Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan fungsi regional kota, peningkatan aksesibilitas antar kawasan, peningkatan kualitas prasarana kota, pengelolaan kawasan lindung, penyediaan ruang terbuka hijau, pengaturan kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Struktur ruang kota mencakup sistem pusat pelayanan (pusat pelayanan kota, subpusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan) dan sistem jaringan prasarana wilayah kota (jaringan prasarana utama dan prasarana lainnya). Pola ruang kota terdiri dari kawasan lindung (kawasan resapan air, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, dan kawasan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, pertambangan, serta pertahanan dan keamanan negara). Kawasan strategis kota meliputi kawasan strategis ekonomi dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang kota mencakup perumusan program sektoral dan pelaksanaan pembangunan sesuai program pemanfaatan ruang.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Kota yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih dibatalkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. 5. Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih, dibatalkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan kewenangannya. 6. Pemanfaatan ruang di Kota yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini. 7. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 8. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih.

1. Pelanggaran terhadap RTRW dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap RTRW juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.