For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 11/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Pengelolaan keolahragaan dilaksanakan dengan prinsip terencana, terukur, terintegrasi, terkoordinasi, holistik, komprehensip dan malaqbi, sementara penyelenggaraan keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai agama, budaya, kemajemukan bangsa, keadilan sosial, kemanusiaan, sportivitas, etika, estetika, pembudayaan, keterbukaan, pengembangan kebiasaan hidup sehat, pemberdayaan masyarakat, keselamatan, keamanan, serta kebutuhan jasmani dan rohani. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan, termasuk peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir, profesional, penyandang disabilitas, dan olahraga unggulan daerah), serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah, termasuk pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaku olahraga (olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan), penyelenggaraan pekan, kejuaraan, dan festival olahraga (tingkat nasional, wilayah, dan provinsi), pengelolaan keolahragaan (perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan), penghargaan dan perlindungan bagi pelaku olahraga, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan juga diatur untuk menjamin mutu penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dan pencegahan terhadap doping juga menjadi fokus dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, Badan Usaha atau Lembaga yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (7), Pasal 53 ayat (1), Pasal 69, Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83 ayat (1), Pasal 90, dan Pasal 102 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.