Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan PDAM, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan manajemen dan kepegawaian yang efektif dalam menjalankan tugas-tugas PDAM.
Ketentuan Substansial:
Dewan Pengawas:
- Pengangkatan dan persyaratan anggota Dewan Pengawas.
- Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, pembinaan, memberikan pertimbangan kepada Bupati, serta memeriksa rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM.
- Wewenang Dewan Pengawas meliputi menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
- Penghasilan Dewan Pengawas berupa uang jasa dan bagian dari jasa produksi.
- Ketentuan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
Direksi:
- Pengangkatan dan persyaratan calon Direksi.
- Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, koordinasi kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PDAM, penyelenggaraan administrasi, penyusunan rencana strategis dan anggaran tahunan, serta penyampaian laporan kegiatan.
- Wewenang Direksi meliputi mengangkat/memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman/kerjasama dengan persetujuan Bupati.
- Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
- Ketentuan pemberhentian Direksi.
Kepegawaian:
- Persyaratan pengangkatan pegawai PDAM.
- Nama dan susunan kepangkatan pegawai.
- Penghasilan dan tunjangan pegawai.
- Hak cuti pegawai.
- Penghargaan dan tanda jasa.
- Kewajiban dan larangan bagi pegawai.
- Pelanggaran dan pemberhentian pegawai.
- Ketentuan pensiun.