For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Riau 2/2025 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2025Publication Date:11 Februari 2025
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date11 Februari 2025
Publication Date11 Februari 2025
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Provinsi Riau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan Provinsi Riau yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga dan memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta berwenang menyelenggarakannya, termasuk penanganan gangguan lintas kabupaten/kota dan penegakan peraturan daerah/peraturan gubernur. Pelaksanaan teknis operasional dilakukan oleh Satpol PP Provinsi. 2. **Ruang Lingkup Ketertiban Umum:** Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib tata ruang, jalan, angkutan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, peran serta masyarakat, barang milik daerah, kelautan dan perikanan, pendidikan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketenagakerjaan. 3. **Pelindungan Masyarakat:** Pemerintah Daerah wajib menjaga dan memelihara pelindungan masyarakat, dengan sasaran meliputi kecepatan tanggap darurat bencana, kegiatan sosial kemasyarakatan, antisipasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial, memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, menyelesaikan permasalahan pelanggaran ketertiban umum, dan upaya pertahanan negara. Pelindungan masyarakat dilakukan melalui pembentukan Satgas Linmas, pemberian pelindungan, dan membantu penanganan bencana. 4. **Penguatan Lembaga Satpol PP Provinsi:** Gubernur melakukan penguatan kelembagaan Satpol PP Provinsi melalui pemenuhan kuantitas dan kualitas Polisi Pamong Praja, pemenuhan sarana dan prasarana, penetapan standar operasional prosedur, dan alokasi anggaran yang memadai. 5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi, melakukan upaya pencegahan pelanggaran, melaporkan pelanggaran, membentuk dan memberdayakan kelembagaan, menjaga ketertiban, menggalang kepekaan sosial, memelihara kearifan lokal, dan melakukan mediasi perselisihan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 sampai Pasal 40 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap Pasal 12 sampai dengan Pasal 40 juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.