on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008
Also known as: PMK 144/PMK.07/2009 · PMK No. 144/PMK.07/2009
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2009 merupakan peraturan baru yang menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2008. Dokumen ini menetapkan besaran kurang bayar, sumbernya, dan ketentuan penyaluran bagi daerah.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian suatu Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Namun, dokumen merujuk dan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2007 yang berisi penetapan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008. PMK 144/2009 melengkapi dan menegaskan alokasi kurang bayar aktual untuk tahun anggaran tersebut.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Teks Peraturan tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan terhadap peraturan sebelumnya. Dengan demikian PMK ini bersifat pelaksana/penetapan alokasi spesifik untuk kurang bayar 2008 dan bukan amandemen formal terhadap PMK lain. Ia mengacu pada peraturan dan undang-undang yang lebih tinggi (mis. UU No. 41 Tahun 2008, UU No. 33/2004, UU No. 32/2004, UU No.4/2009, PP No.55/2005) serta peraturan teknis seperti PMK 159/PMK.07/2007 dan PMK 21/PMK.07/2009 untuk tata laksana.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 2 September 2009 (dinyatakan dalam Pasal 4). Ketentuan-ketentuan di dalamnya mengikat instansi pemerintah terkait dalam rangka penyaluran kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 dan pelaksanaannya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama Peraturan ini adalah menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2008 yang belum dibagihasilkan kepada daerah, sebagaimana dialokasikan pada APBN Tahun Anggaran 2009 (UU No.41/2008 dan perubahannya). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menegaskan jumlah kurang bayar, sumber dana, dan mekanisme penyaluran kepada pemerintah daerah sesuai peraturan perundang‑undangan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pemerintah Pusat/Kementerian Keuangan: menyalurkan jumlah kurang bayar sebesar Rp221.437.950.497,00 kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 3).
Hak Pemerintah Daerah: menerima alokasi kurang bayar sesuai rincian dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini sebagai bagian dari transfer ke daerah.
Kewajiban Administratif: pelaksanaan penyaluran dilakukan mengacu pada ketentuan terkait (mis. PMK 21/PMK.07/2009, PMK 134/PMK.06/2005) sehingga instansi teknis harus mengikuti tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.
Prinsip-prinsip Utama
Legalitas: alokasi dan penyaluran didasarkan pada ketentuan undang‑undang dan peraturan yang relevan (UU, PP, PMK, Keputusan Menteri ESDM).
Transparansi dan Kepastian Anggaran: besaran kurang bayar ditetapkan secara nominal dan dirinci (royalty dan landrent) dan disertai lampiran alokasi per daerah.
Kesesuaian Teknis: alokasi mempertimbangkan penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian ESDM (Keputusan Menteri ESDM yang relevan).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Sumber alokasi adalah Anggaran Transfer ke Daerah dalam APBN 2009 (Pasal 2 ayat 1).
Jumlah kurang bayar total dan rinci (royalty dan iuran tetap) ditetapkan di Pasal 1 ayat (3) dan rincian per daerah tercantum dalam lampiran peraturan ini (Pasal 2 ayat (2)).
Penyaluran dilakukan sekaligus pada Tahun Anggaran 2009 (Pasal 3 ayat (1)). Tata cara teknis pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait (Pasal 3 ayat (2)), termasuk ketentuan di PMK pelaksana yang relevan.
Peraturan tidak merinci prosedur operasional terperinci (mis. jadwal pembayaran, rekening tujuan, dokumen pendukung), yang diatur lebih lanjut oleh peraturan teknis pelaksanaan.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (2 September 2009) sesuai Pasal 4. Implementasi penyaluran kurang bayar dimaksudkan dilaksanakan sekaligus pada Tahun Anggaran 2009 (Pasal 3 ayat (1)).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang memodifikasi status hukum atau hak-hak pihak yang sudah ada selain penetapan alokasi konkret. Pemerintah daerah yang telah teridentifikasi dalam lampiran berhak menerima alokasi sesuai lampiran; tidak disebutkan syarat tambahan atau proses verifikasi baru dalam teks peraturan ini.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif bagi pihak-pihak yang menerima alokasi, kecuali ketentuan pelaksanaan bahwa penyaluran dilakukan pada Tahun Anggaran 2009. Dengan kata lain, satu-satunya batas waktu operasional yang disebutkan adalah pelaksanaan penyaluran pada 2009.
Grandfathering Clauses
Peraturan ini tidak mengandung ketentuan grandfathering atau pengecualian khusus terhadap aturan sebelumnya. Peraturan bersifat penetapan alokasi akhir untuk kurang bayar 2008 dan bukan pengaturan perubahan hak historis selain pengakuan hak penerimaan daerah melalui lampiran.
Tidak mengatur sanksi