For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok

Also known as: PERPRES 36/2012 · PERPRES No. 36 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenugasan Kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan karena kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok tidak lagi mampu menampung pertumbuhan arus barang, yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pembangunan Terminal Kalibaru dinilai mendesak untuk dilaksanakan guna mencegah terhambatnya kelancaran arus barang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pembangunan Terminal Kalibaru melalui penugasan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru. Menteri Perhubungan menetapkan lingkup dan pentahapan pembangunan. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) harus menyusun rencana pembangunan yang mencakup dokumen teknis, finansial, dan hukum, serta menyampaikannya kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan. Pendanaan tidak bersumber dari APBN, dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain. Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan ini.

(-)

(-)