For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 3/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2015Publication Date:11 Mei 2015
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date12 Mei 2015
Publication Date11 Mei 2015
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol;

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Melawi. Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan ketentraman dan ketertiban, serta memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol, yaitu Golongan A (1-5%), Golongan B (5-20%), dan Golongan C (20-55%). Pengedaran minuman beralkohol Golongan B dan C diatur melalui distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer yang ditunjuk. Sistem penjualan terdiri dari penjualan langsung untuk diminum di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan bar, serta penjualan eceran.

Pemerintah Daerah berwenang mengendalikan peredaran minuman beralkohol melalui labelisasi dan perizinan. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia yang memuat informasi produk dan peringatan. Jenis perizinan meliputi SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dan ITP-MB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol). SIUP-MB diperlukan untuk penjualan langsung minuman beralkohol Golongan B dan C, sementara ITP-MB diperlukan oleh setiap badan usaha yang menjual minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur prosedur perizinan, termasuk persyaratan permohonan, penerbitan, penolakan, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan perizinan. Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional diperbolehkan dengan batasan produksi dan hanya untuk kepentingan upacara ritual. Terdapat larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar etanol di atas 55%, penjualan di tempat-tempat tertentu, dan penjualan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Pengawasan dilakukan terhadap penjual langsung, pengecer, perizinan, tempat penjualan, dan masyarakat yang memperdagangkan minuman beralkohol tradisional. Bupati dapat membentuk Tim Terpadu untuk pengawasan dan pengendalian. Penjual wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol secara triwulanan.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f, Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf d dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan tempat usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).