For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta

Also known as: UU 11/1964 · UU No. 11 Tahun 1964 · UU Nomor 11 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:8 September 1964Publication Date:8 September 1964
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 September 1964
Publication Date08 September 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tinggi di Palembang yang akan melayani Daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Sebelumnya, daerah-daerah ini termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dan Medan mengalami pengurangan. Pengadilan Tinggi di Jakarta tidak lagi mencakup Sumatera Selatan dan Lampung, sementara Pengadilan Tinggi di Medan tidak lagi mencakup Jambi. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan di wilayah tersebut.

1. Perkara-perkara dari Pengadilan Negeri di Sumatera Selatan dan Lampung yang sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta, akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang. 2. Perkara-perkara dari Pengadilan Negeri di Jambi yang sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan, akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang.

(-)