For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

Also known as: PMK 49/PMK.03/2019 · PMK No. 49/PMK.03/2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 2019Publication Date:26 April 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 April 2019
Publication Date26 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dengan standar minimum internasional yang ditetapkan dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan MAP. Dalam peraturan ini, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Permintaan ini dapat diajukan oleh WNI, Direktur Jenderal Pajak, atau Otoritas Pajak Mitra P3B. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk dokumen pendukung yang harus disertakan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan MAP yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama, ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)