For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 12/2017 · Perda Kabupaten Lumajang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 September 2017Publication Date:22 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date22 September 2017
Publication Date22 September 2017
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 87.465.943.548,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.992.111.276.255,00. Peningkatan ini bersumber dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun Dana Perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 40.711.634.648,84, sehingga total belanja menjadi Rp 2.166.734.341.755,84. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp (174.623.065.500,84). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp (45.236.744.699,16), sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 1.517.564.200,00. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 174.623.065.500,84, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan setelah perubahan menjadi Rp 0,00.

(-)

(-)