For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Uncang Sakti dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PT BPR Uncang Sakti. Tujuan pendirian BPR ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perbankan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan BPR Uncang Sakti dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor perbankan dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kerinci, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum, serta menghindari praktik rentenir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Pendirian BPR Uncang Sakti sebagai Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Kerinci.
  2. Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama di bidang keuangan, penempatan dana, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah.
  3. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Uncang Sakti sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), dengan penyertaan awal pada tahun 2017 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Sisa penyertaan modal akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
  4. Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekuasaan tertinggi dalam Perseroan, Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta Direksi yang menjalankan pengurusan Perseroan.
  5. Pengaturan mengenai kepegawaian, tahun buku, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  6. Pembentukan Tim Pemerintah Daerah oleh Bupati untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Uncang Sakti.

(-)

(-)