on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 7/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Uncang Sakti dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PT BPR Uncang Sakti. Tujuan pendirian BPR ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perbankan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan BPR Uncang Sakti dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor perbankan dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kerinci, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum, serta menghindari praktik rentenir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain: