For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan

Also known as: PP 70/2001 · PP No. 70 Tahun 2001 · PP Nomor 70 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2001Publication Date:17 Oktober 2001
Perizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKebandarudaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2001
Publication Date17 Oktober 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata kembali pengaturan kebandarudaraan agar sejalan dengan otonomi daerah, memberikan peran kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kebandarudaraan, dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan bandar udara, termasuk pembentukan Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan lokasi, penguasaan, dan penggunaan tanah, perairan, serta ruang udara untuk bandar udara umum. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan dan pelaporan bagi penyelenggara bandar udara, serta persyaratan khusus bagi badan hukum yang terlibat dalam kegiatan kebandarudaraan.

1. Pelimpahan atau penyerahan penyelenggaraan bandar udara umum oleh Pemerintah kepada Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dimulai pada tahun 2002 dengan syarat anggaran dan pernyataan kesanggupan telah tersedia. 2. Semua bandar udara umum dan khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini.

1. Izin pembangunan bandar udara khusus dicabut jika pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan. 2. Izin operasi bandar udara khusus dicabut jika pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan.