For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah

Also known as: Permendagri 59/2019 · Permendagri No. 59 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2019Publication Date:17 September 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date03 Oktober 2019
Publication Date17 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin Ke Luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan DPRD di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman PDLN Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini mengatur tata cara perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini menetapkan bahwa perjalanan dinas harus mendapatkan izin dari Menteri, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal. Pelaksanaan perjalanan dinas harus memenuhi kriteria selektif, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Selain itu, perjalanan dinas tidak dapat dilakukan bersamaan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen administrasi yang diperlukan, seperti surat rekomendasi, paspor dinas, dan visa. Perjalanan dinas harus dilaporkan secara tertulis setelah selesai dilaksanakan.

(-)

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.