on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Barru 5/2015 · Perda Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memantapkan hubungan antar daerah, menyerasikan pembangunan, mensinergikan potensi, dan meningkatkan pertukaran pengetahuan serta kapasitas fiskal. Kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik, dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial: