on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kota Sibolga 6/2012 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan retribusi perizinan tertentu, objek, subjek, dan wajib retribusi, serta jenis-jenis retribusi perizinan tertentu. Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
Peraturan ini menetapkan bahwa besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa pelayanan dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.