For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Sibolga 6/2012 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 April 2012Publication Date:18 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date18 April 2012
Publication Date18 April 2012
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah. 2. Peraturan Daerah Daerah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Daerah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras. 4. Peraturan Daerah Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan. 5. Peraturan Daerah Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pendaftaran Becak Mesin dan Becak Dayung. 6. Peraturan Daerah Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Mengemudi Becak Dayung. 7. Peraturan Daerah Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. 8. Peraturan Daerah Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan. 9. Peraturan Daerah Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Perusahaan. 10. Peraturan Daerah Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Tanda Daftar Perusahaan. 11. Peraturan Daerah Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan. 12. Peraturan Daerah Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata. 13. Peraturan Daerah Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek. 14. Peraturan Daerah Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan retribusi perizinan tertentu, objek, subjek, dan wajib retribusi, serta jenis-jenis retribusi perizinan tertentu. Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.

Peraturan ini menetapkan bahwa besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa pelayanan dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada di bidang retribusi daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.