For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Also known as: PERPRES 94/2024 · PERPRES No. 94 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2024Publication Date:28 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 2024
Publication Date28 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun tidak berhak menerima tunjangan ini. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Tunjangan kinerja juga disesuaikan jika pegawai menerima tunjangan profesi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)