For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam

Also known as: Perda Kota Ambon 6/2012 · Perda Kota Ambon No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 5 Seri B Nomor 05)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan secara komersial. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan kerikil, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial seperti untuk keperluan rumah tangga atau sebagai ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dengan mengalikan volume dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari nilai jual. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya, mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara periodik, serta menghitung dan membayar pajak terutang. Pemerintah Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.