For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN MAESAN TAHUN 2017-2037

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 20/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN MAESAN TAHUN 2017-2037
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Maesan Tahun 2017-2037 menetapkan rencana tata ruang secara rinci untuk wilayah perkotaan Maesan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031. Tujuan penataan ruang BWP Maesan adalah mewujudkan BWP Maesan yang optimal sebagai simpul perdagangan dan jasa, pengembangan permukiman, dan pusat pelayanan pemerintahan dan pelayanan sosial, yang mendukung pengembangan agroindustri, industri kecil dan fungsi sebagai simpul transportasi di kawasan perbatasan, dengan skala pelayanan Perkotaan Maesan sebagai Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp). Ketentuan substansial meliputi rencana pola ruang yang mencakup kawasan lindung (zona RTH) dan kawasan budidaya (zona perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus). Peraturan ini juga mengatur rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/ketenagalistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. Sub BWP II ditetapkan sebagai sub bagian wilayah perkotaan prioritas yang memerlukan penanganan mendesak. Diatur pula ketentuan pemanfaatan ruang yang meliputi program-program utama untuk mewujudkan rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana dan perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan arahan PZ berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian pemanfaatan sesuai PZ dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian sesuai PZ dalam Peraturan Daerah ini maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan, dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang di BWP Maesan yang telah ada dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang tetapi sesuai dengan ketentuan PZ dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan percepatan untuk mendapatkan surat izin yang diperlukan. 4. Pemanfaatan ruang yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan.

1. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan RDTR dan PZ BWP Maesan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 43 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Kegiatan pemanfaatan ruang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.