For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengesahan Constitution Of The Asian-Pacifik Postal Union

Also known as: Keppres 5/1992 · Keppres No. 5 Tahun 1992 · Keppres Nomor 5 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 1992Publication Date:4 Januari 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Constitution Of The Asian-Pacifik Postal Union
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 1992
Publication Date04 Januari 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 65) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengesahkan Constitution of the Asian-Pacific Postal Union yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok pada tanggal 4 Desember 1985. Pengesahan ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat kerja sama di bidang administrasi pos di kawasan Asia-Pasifik. Keputusan ini juga didasarkan pada Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kerangka kerja sama regional tersebut.

(-)

(-)