For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Permenaker 20/2019 · Permenaker No. 20 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Pendapatan Non PajakHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.365/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kebijakan ini menetapkan mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penarikan kembali dana kompensasi tersebut. Pemberi Kerja TKA diwajibkan membayar kompensasi sebesar US$100 per bulan per jabatan untuk setiap TKA, yang harus dibayar di muka. Pembayaran dilakukan melalui sistem SIMPONI dengan menggunakan Kode Billing. Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan penatausahaan dana ini, termasuk pelaporan bulanan kepada Menteri dan pelaporan triwulanan kepada Menteri Keuangan. Penggunaan dana kompensasi ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan dan mendorong peningkatan PNBP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penarikan DKPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.365/M/SJ/1999.

(-)