For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 (Tigabelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat Ii Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

Also known as: PP 38/1996 · PP No. 38 Tahun 1996 · PP Nomor 38 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 1996Publication Date:11 Juni 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 13 (Tigabelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat Ii Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1996
Publication Date11 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dengan membentuk 13 kecamatan baru. Pembentukan ini dilakukan untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Kecamatan baru yang dibentuk meliputi wilayah di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Samarinda, dan Balikpapan. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa atau kelurahan tertentu. Peraturan ini juga mengatur perubahan batas wilayah kecamatan yang ada untuk mengakomodasi pembentukan kecamatan baru.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)