For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 3/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 April 2016Publication Date:1 April 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date01 April 2016
Publication Date01 April 2016
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi, kewenangan pemerintah kabupaten, tugas petugas registrasi, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, elemen data dalam KTP-el, kutipan akta pencatatan sipil, larangan manipulasi data kependudukan, perlindungan data perseorangan, dan penambahan ketentuan pidana terkait pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta memperjelas pengaturan terkait data kependudukan dan hak aksesnya.

(-)

1. Setiap Pejabat atau petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memerintahkan dana/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenakan.