For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 03/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 03 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2006Publication Date:12 April 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date05 Mei 2006
Publication Date12 April 2006
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan kedua kecamatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, mengingat perkembangan wilayah Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Jelai serta adanya aspirasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Kecamatan:

  • Kecamatan Permata Kecubung dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Balai Riam, meliputi Desa Ajang, Desa Laman Baru, Desa Kenawan, Desa Semantun, Desa Nibung Terjun, Desa Natai Kondang, dan Desa Sembikuan.
  • Kecamatan Pantai Lunci dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Jelai, meliputi Desa Sungai Damar, Desa Sungai Tabu, Desa Sungai Cabang Barat, dan Desa Sungai Pasir.

Batas Wilayah:

  • Menetapkan batas-batas wilayah Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci.

Ibukota Kecamatan:

  • Ibukota Kecamatan Permata Kecubung berkedudukan di Ajang.
  • Ibukota Kecamatan Pantai Lunci berkedudukan di Sungai Cabang Barat.

Kewenangan Kecamatan:

  • Kewenangan Kecamatan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintahan Kecamatan:

  • Pemerintahan Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang diangkat oleh Bupati.
  • Untuk kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan, dibentuk Perangkat Kecamatan.

Pembiayaan:

  • Biaya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dibebankan kepada APBD Kabupaten Sukamara.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci, Camat Balai Riam dan Camat Jelai menginventarisir dan mengatur penyerahan kepada Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci hal-hal sebagai berikut : a. Barang milik/kekayaan Negara/Daerah berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Jelai yang berada dalam wilayah Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci; b. Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci.

(-)