on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 10/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tujuan mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Ketentuan Substansial:
Setiap pendirian bangunan wajib memiliki IMB. Persyaratan untuk memperoleh IMB dibagi menjadi syarat umum (KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar rencana konstruksi, tanda lunas PBB) dan syarat khusus (izin peruntukan penggunaan tanah, akta pendirian perusahaan, izin prinsip dari Bupati, persetujuan tetangga, kajian dampak lingkungan, dan kajian dampak lalu lintas untuk bangunan fungsi usaha, sosial, dan khusus).
Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB, persyaratan tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan), dan persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pemilik dan pengguna bangunan gedung memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan bangunan.
Retribusi IMB dikenakan pada setiap pemberian IMB, dengan tarif yang dihitung berdasarkan persentase retribusi, luas bangunan, harga dasar bangunan, dan indeks (lokasi, fungsi, jalan). Bangunan ibadah dan sosial yang tidak mencari keuntungan tidak dikenakan retribusi IMB.
Masyarakat berperan dalam memantau, memberi masukan, dan menyampaikan pendapat terkait penyelenggaraan bangunan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan ketertiban penyelenggaraan bangunan.