For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KOTA METRO 2014-2033

Also known as: Perda Kota Metro 3/2015 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 April 2015Publication Date:14 April 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KOTA METRO 2014-2033
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kota Metro 2014-2033 bertujuan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam, peninggalan sejarah, cagar budaya, dan kesenian daerah guna menunjang pembangunan daerah, khususnya kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan bertujuan meningkatkan pembangunan daerah dan mendorong pengembangan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan aspek agama, pendidikan, kebudayaan, lingkungan hidup, ketenteraman, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Mewujudkan Kota Metro sebagai Destinasi Pariwisata berbasis ekowisata terkemuka di Provinsi Lampung, berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu mendorong pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. 2. **Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Mencakup berbagai upaya seperti mewujudkan kepariwisataan berbasis ekowisata yang kreatif dan inovatif, mengembangkan daya tarik wisata berbasis ekowisata, meningkatkan daya saing pariwisata, mengembangkan tujuan wisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan, mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab, mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, dan bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, mengembangkan organisasi kelembagaan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, mengembangkan sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien, serta mewujudkan masyarakat sadar wisata. 3. **Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Meliputi mewujudkan pariwisata berbasis kreatif dan inovatif sebagai sektor unggulan, meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik wisata, meningkatkan produk domestik bruto, devisa daerah, produk domestik regional bruto, pendapatan asli daerah, dan pendapatan masyarakat, mewujudkan media pemasaran yang efektif dan efisien, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan dan sistem tata kelola yang mampu menyinergiskan pembangunan industri pariwisata, kawasan pariwisata, dan pemasaran pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien. 4. **Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah:** Mencakup terciptanya inovasi daya tarik wisata, tersedianya fasilitas pendukung kepariwisataan yang handal, meningkatnya kualitas paket wisata, meningkatnya kunjungan wisatawan, meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan daerah, terwujudnya pariwisata berbasis budaya yang kreatif dan inovatif, meningkatnya kualitas dan kuantitas daya tarik wisata yang aman dan nyaman, meningkatnya produk domestik bruto, pendapatan daerah, produk domestik regional bruto, dan pendapatan masyarakat, terwujudnya media pemasaran yang efektif dan efisien, terwujudnya industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, terwujudnya lembaga kepariwisataan dan sistem tata kelola yang mampu menyinergiskan pembangunan industri pariwisata, kawasan pariwisata, dan pemasaran pariwisata, terwujudnya pariwisata sebagai sektor unggulan, terciptanya sumber daya manusia pariwisata yang handal dan profesional, dan terwujudnya masyarakat sadar wisata.

(-)

(-)