For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Provinsi Jambi 12/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2013Publication Date:22 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date22 Agustus 2013
Publication Date22 Agustus 2013
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 182.004.464.731,36 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.628.379.097.426,36. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 615.695.235.052,19 sehingga total belanja menjadi Rp. 3.268.522.086.963,19, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (640.142.989.536,83). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 484.314.857.880,83 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 690.767.077.096,83 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 50.624.087.560,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 50.624.087.560,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)