For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Kediri 4/2012 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2012Publication Date:8 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date08 Maret 2012
Publication Date08 Maret 2012
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum bagi warga kota, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan melalui sistem administrasi kependudukan yang lebih baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengelola administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dengan dokumen kependudukan, seperti hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perlindungan data pribadi penduduk.

1. Dokumen kependudukan yang masih berlaku berdasarkan peraturan daerah yang lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dan sesudahnya diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. KTP seumur hidup yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Kehilangan KK dikenakan denda Rp. 20.000,-. 3. Kehilangan KTP dikenakan denda Rp. 150.000,-. 4. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda Rp. 20.000,-. 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda Rp. 1.000.000,-. 6. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda 2% per bulan.