on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 2/2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023. Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan:
Perubahan RPJMD ini mencakup sistematika RPJMD, kondisi keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kerangka pendanaan, serta kinerja penyelenggara perangkat daerah. Perubahan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk Tahun 2022-2023.