Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui dukungan fasilitasi kebijakan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Pemberdayaan Ormas dilakukan untuk meningkatkan kinerja Ormas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, dengan sasaran Ormas berbadan hukum yang telah melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah, dan Ormas tidak berbadan hukum yang telah terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri serta telah melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah. Bentuk pemberdayaan meliputi penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kemitraan Ormas dengan Perangkat Daerah melalui sinergi program dan kegiatan, hibah, dan/atau swakelola. Pemerintah Daerah dapat membentuk klusterisasi pemberdayaan Ormas untuk mengoptimalkan kemitraan, mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pameran layanan publik Ormas dan memberikan penghargaan kepada Ormas yang telah berpartisipasi dalam pembangunan. Pendanaan pemberdayaan Ormas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.