For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2018 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:1 Januari 2018
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date01 Januari 2018
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 80).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Lampiran Romawi I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi dasar pencabutan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)