For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Batang 7/2018 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)