For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 16/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2009
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2009 Nomor 01 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2009. Semula berjumlah Rp. 675.373.666.590,- bertambah sejumlah Rp. 25.294.199.225,- sehingga menjadi Rp. 700.667.865.815,-. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terutama berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)