Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2009. Semula berjumlah Rp. 675.373.666.590,- bertambah sejumlah Rp. 25.294.199.225,- sehingga menjadi Rp. 700.667.865.815,-. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terutama berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.