Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Penebangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem dan atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pelestarian sumber daya alam dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas pemberian izin penebangan, kayu bongkaran bangunan, kayu galian/pendem, dan/atau pengangkutan kayu milik rakyat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kayu (jati dan non-jati) dan volume kayu.
- Prinsip dan Sasaran Pemberian Izin: Izin diberikan dengan prinsip melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditentukan oleh biaya operasional lapangan, pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian. Tarif berbeda berdasarkan jenis izin, dengan tarif khusus untuk penebangan kayu jati dan non-jati, kayu galian/pendem, serta pengangkutan kayu dalam dan luar daerah. Harga jual dasar kayu ditetapkan secara periodik oleh Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Rembang.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan izin. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan sanksi bunga jika terlambat. Penagihan dilakukan melalui surat teguran jika pembayaran melewati jatuh tempo.