Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Buton Utara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:
- Objek Retribusi: Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, termasuk penguburan/pemakaman, penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Subjek Retribusi: Ahli waris/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemakaman.
- Jenis Retribusi: Retribusi jasa umum.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis pelayanan, seperti penyediaan tanah makam, pengangkutan jenazah, dan penyediaan tanah makam cadangan.
- Tarif Retribusi:
- Penyediaan tanah makam: Rp. 150.000
- Pengangkutan jenazah:
- Dalam kota (rumah sakit ke rumah duka): Rp. 100.000
- Dalam kota (rumah duka ke TPU): Rp. 150.000
- Luar kota: Rp. 10.000/km/pp
- Penyediaan tanah makam cadangan: Rp. 100.000
- Heregistrasi tanah makam cadangan: Rp. 50.000/tahun
- Penggalian/pembongkaran makam: Rp. 150.000
- Perabuan jenazah/kremasi: Rp. 200.000
- Wilayah Pemungutan: Wilayah operasional pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Buton Utara.
- Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak SKRD diterbitkan.