on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ekspor Impor Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 22/1992 · PP No. 22 Tahun 1992 · PP Nomor 22 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran bank tersebut dalam kegiatan perbankan dan usaha lain yang menunjang.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Bank Ekspor Impor Indonesia dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal awal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam bank tersebut. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pendirian dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris pertama, dengan persetujuan Presiden. Selanjutnya, pengangkatan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.