For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 1/2024 · Perda Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentEnrekang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2010 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2010 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 11); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Enrekang sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, PAT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **PBB-P2:** Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 per wajib pajak. Tarif PBB-P2 sebesar 0,2%, lahan produksi pangan dan ternak 0,1%. 4. **BPHTB:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp.20.000.000,00, atau Rp.80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama, atau Rp.300.000.000,00 untuk hibah wasiat/waris garis lurus satu derajat. Tarif BPHTB sebesar 5%. 5. **PBJT:** Objek pajak adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. Tarif PBJT sebesar 10%, kecuali jasa hiburan tertentu (40%) dan tenaga listrik (1,5%-3%). 6. **Pajak Reklame:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame sebesar 25%. 7. **PAT:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT sebesar 20%. 8. **Pajak MBLB:** Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB sebesar 20%. 9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif pajak sebesar 10%. 10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB dengan tarif 66%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, tahun pajak, tata cara pemungutan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, fasilitasi investasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 111, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.