Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Enrekang sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, PAT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **PBB-P2:** Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 per wajib pajak. Tarif PBB-P2 sebesar 0,2%, lahan produksi pangan dan ternak 0,1%.
4. **BPHTB:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp.20.000.000,00, atau Rp.80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama, atau Rp.300.000.000,00 untuk hibah wasiat/waris garis lurus satu derajat. Tarif BPHTB sebesar 5%.
5. **PBJT:** Objek pajak adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. Tarif PBJT sebesar 10%, kecuali jasa hiburan tertentu (40%) dan tenaga listrik (1,5%-3%).
6. **Pajak Reklame:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame sebesar 25%.
7. **PAT:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT sebesar 20%.
8. **Pajak MBLB:** Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB sebesar 20%.
9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif pajak sebesar 10%.
10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB dengan tarif 66%.
Peraturan ini juga mengatur masa pajak, tahun pajak, tata cara pemungutan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, fasilitasi investasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.