For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 3/2025 · Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2025Publication Date:8 Mei 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeRambu dan Papan Informasi Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date20 Mei 2025
Publication Date08 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana melalui penyediaan rambu dan papan informasi bencana. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan rambu dan papan informasi, dengan dukungan dari BNPB, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, masyarakat, lembaga usaha, dan akademisi. Rambu dan papan informasi harus mencakup berbagai jenis ancaman bencana seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, dan lainnya. Proses penyelenggaraan meliputi perencanaan, pengadaan, penempatan, pemasangan, dan evaluasi, yang harus dilakukan secara terkoordinasi dengan BPBD setempat.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rambu dan Papan Informasi yang telah dipasang berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)