For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 13/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2008Publication Date:28 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date28 Juli 2008
Publication Date28 Juli 2008
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 30). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 31). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 32). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 33). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 34). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 35). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 36). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 37). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 38). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 41). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 42). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 46). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 47). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kas Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 48). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 49). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 50).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Kebumen, sebagai respons terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi Dinas Daerah dengan pembagian urusan pemerintahan yang baru dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Informasi, Komunikasi dan Telematika, serta Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari unsur pimpinan (Kepala Dinas), unsur pembantu pimpinan (Sekretariat), unsur pelaksana (Bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dinas daerah, di mana setiap dinas bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Selain itu, peraturan ini menetapkan susunan organisasi masing-masing dinas secara rinci, termasuk pembentukan bidang-bidang dan seksi-seksi di bawahnya, serta mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing unsur organisasi.

1. Kepala Bidang pada Dinas Daerah yang telah menduduki Jabatan Struktural Eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan apabila menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah/Badan atau menjadi Kepala Bagian/Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administratif lainnya dalam Jabatan Struktural Eselon IIIa. 2. Satuan Organisasi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya unsur susunan organisasi dalam Satuan Organisasi dimaksud. 3. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta mendapatkan haknya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)