on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 35/2014 · Permendagri No. 35 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2014 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, terintegrasi, dan terpadu. ULP Kemendagri bertanggung jawab untuk melayani pengadaan barang/jasa seluruh Unit Eselon I di Kemendagri, menyusun rencana pemilihan penyedia, menetapkan dokumen pengadaan, dan mengumumkan pelaksanaan pengadaan. ULP juga memiliki kewenangan untuk menetapkan dokumen pengadaan, besaran nominal jaminan penawaran, dan pemenang lelang untuk paket pengadaan tertentu. Selain itu, ULP bertugas melaksanakan pembinaan SDM dan memanfaatkan teknologi informasi melalui e-procurement.