For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kota Semarang 7/2012 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 September 2012Publication Date:12 September 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date12 September 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 31).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersifat *close list*, yang berarti hanya jenis retribusi yang tercantum dalam undang-undang tersebut yang boleh dipungut. Retribusi ijin penyelenggaraan reklame di lahan sendiri, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009, tidak termasuk dalam daftar retribusi yang boleh dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)