on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 33/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi kecamatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menata kembali susunan organisasi dan tata kerja kecamatan agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah, dan peraturan perundang-undangan.
Fungsi kecamatan meliputi perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pengorganisasian, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman, dan ketertiban umum. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan sub bagian Program dan Keuangan, Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Ekonomi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, hubungan kerja (koordinasi teknis fungsional dan operasional dengan perangkat daerah kota, koordinasi teknis fungsional dengan unit kerja dan instansi vertikal, serta hubungan hirarki dengan kelurahan), pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural (Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi), eselon jabatan struktural, dan kelompok jabatan fungsional.