Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tenteram dan tertib melalui peningkatan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan ini melibatkan pembinaan masyarakat melalui kegiatan sadar hukum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara sosialisatif, partisipatif, represif yustisial dan nonyustisial, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten/Kota. Ruang lingkupnya meliputi tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan dan sungai, jalur hijau, taman, tempat umum, sungai, saluran, kolam, pinggir pantai, lingkungan, tempat usaha, usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, keramaian, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Satpol PP membuka layanan pengaduan publik dan memberikan pelayanan dasar kepada warga yang terkena dampak penegakan peraturan. Gubernur berwenang melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.