For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tenteram dan tertib melalui peningkatan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan ini melibatkan pembinaan masyarakat melalui kegiatan sadar hukum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara sosialisatif, partisipatif, represif yustisial dan nonyustisial, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten/Kota. Ruang lingkupnya meliputi tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan dan sungai, jalur hijau, taman, tempat umum, sungai, saluran, kolam, pinggir pantai, lingkungan, tempat usaha, usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, keramaian, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Satpol PP membuka layanan pengaduan publik dan memberikan pelayanan dasar kepada warga yang terkena dampak penegakan peraturan. Gubernur berwenang melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)