on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
Also known as: PMK 105/PMK.010/2016 · PMK No. 105/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2016 bertujuan untuk memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan industri di kawasan industri dan perusahaan kawasan industri. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan pemerintah yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan, pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu, serta pembebasan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah pengembangan industri (WPI) yang dikelompokkan menjadi WPI maju, berkembang, potensial I, dan potensial II. Setiap kelompok WPI memiliki ketentuan khusus terkait fasilitas yang dapat diberikan, termasuk persyaratan dan jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut.