For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2021Publication Date:3 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeQanun
ThemePerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date03 Maret 2021
Publication Date03 Maret 2021
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Qanun ini mengubah ketentuan dalam Pasal 6 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan ini berkaitan dengan perhitungan besaran pokok pajak yang terutang. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5) dengan dasar pengenaan pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) atau ayat (8)).

(-)

(-)