For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Karo 4/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan pertanggungjawaban meliputi Laporan Kepala Desa (LPPD dan LKPJ) dan Laporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). LPPD Kepala Desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. LKPJ Kepala Desa juga mencakup hal yang sama. Laporan administrasi keuangan BPD adalah laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada Kepala Desa. Penyusunan laporan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa sebagai dasar pembinaan. BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Desa sebagai dasar pengawasan dan melaporkannya kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan kepada Pemerintah Desa dan BPD.

(-)

(-)